TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Pokok :
Pengadilan Agama Arso melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo.jo Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama islam di bidang :
- Perkawinan
- Waris
- Wasiat
- Hibah
- Wakaf
- Zakat
- Infaq
- Shadaqah
- Ekonomi syari,ah
Fungsi Pengadilan Agama:
- Fungsi Peradilan, yaitu memeriksa dan mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Arso di wilayah yuridiksinya.
- Fungsi Administrasi, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama, dan pelayanan administrasi kesekretariatan kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama Arso.
- Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum perdata Islam kepada seluruh masyarakat pencari keadilan.
- Fungsi lain-Lain, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset, penelitian, dan lain sebagainya.