TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Pokok
Pengadilan Agama Arso merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
- Perkawinan;
- Waris;
- Wasiat;
- Hibah;
- Wakaf;
- Zakat;
- Infak;
- Sedekah; dan
- Ekonomi Syariah.
Kewenangan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang kemudian menjadi bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Fungsi Pengadilan Agama
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama Arso mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi Mengadili
Menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama pada tingkat pertama sesuai dengan wilayah yurisdiksinya.
2. Fungsi Pembinaan
Melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan administrasi peradilan serta pembinaan terhadap aparatur di lingkungan Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Fungsi Pengawasan
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku aparatur serta penyelenggaraan administrasi peradilan agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku.
4. Fungsi Nasihat dan Pertimbangan Hukum
Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat mengenai hukum Islam kepada instansi pemerintah di wilayah hukumnya apabila diminta, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi ini berkaitan dengan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang tentang Peradilan Agama.
5. Fungsi Administrasi dan Pelayanan Teknis Yustisial
Memberikan pelayanan administrasi perkara dan pelayanan teknis yustisial, termasuk administrasi kepaniteraan, pengelolaan perkara, serta pelaksanaan tugas-tugas peradilan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Fungsi Administrasi Kesekretariatan
Memberikan pelayanan administrasi kesekretariatan yang meliputi pengelolaan organisasi, kepegawaian, perencanaan, keuangan, umum, perlengkapan, dan administrasi lainnya dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Arso.
7. Fungsi Pelayanan Hukum dan Informasi kepada Masyarakat
Memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan melalui penyuluhan hukum, pelayanan informasi, serta bentuk pelayanan hukum lainnya sesuai dengan kewenangan Pengadilan Agama dan ketentuan yang berlaku.
8. Fungsi Penelitian dan Pengembangan
Memberikan pelayanan dan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan riset yang berkaitan dengan hukum, peradilan, serta bidang lain yang relevan dengan tugas dan fungsi Pengadilan Agama.
9. Fungsi Pelayanan Perkara dan Administrasi Peradilan Lainnya
Memberikan pelayanan administrasi perkara yang berkaitan dengan proses banding, kasasi, dan peninjauan kembali, serta pelayanan administrasi peradilan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Fungsi Pelayanan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan
Memberikan pelayanan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan (P3HP) bagi masyarakat sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Fungsi Pelayanan Lainnya
Melaksanakan tugas dan pelayanan lain yang diberikan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, maupun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Peraturan perundang-undangan dan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Agama.




