program_prioritas_badilag_2023_untuk_web.jpg

 

Banner web IPAK dan IPKP TW II 2026

 

banner pengaduan

zona integritas
icon zi area 1   icon zi area 2   icon zi area 3   icon zi area 4   icon zi area 5   icon zi area 6

Written by Super User on . Hits: 4661

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok

Pengadilan Agama Arso merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

  1. Perkawinan;
  2. Waris;
  3. Wasiat;
  4. Hibah;
  5. Wakaf;
  6. Zakat;
  7. Infak;
  8. Sedekah; dan
  9. Ekonomi Syariah.

Kewenangan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang kemudian menjadi bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Fungsi Pengadilan Agama

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama Arso mempunyai fungsi sebagai berikut:

1. Fungsi Mengadili

Menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama pada tingkat pertama sesuai dengan wilayah yurisdiksinya.

2. Fungsi Pembinaan

Melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan administrasi peradilan serta pembinaan terhadap aparatur di lingkungan Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Fungsi Pengawasan

Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku aparatur serta penyelenggaraan administrasi peradilan agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku.

4. Fungsi Nasihat dan Pertimbangan Hukum

Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat mengenai hukum Islam kepada instansi pemerintah di wilayah hukumnya apabila diminta, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi ini berkaitan dengan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang tentang Peradilan Agama.

5. Fungsi Administrasi dan Pelayanan Teknis Yustisial

Memberikan pelayanan administrasi perkara dan pelayanan teknis yustisial, termasuk administrasi kepaniteraan, pengelolaan perkara, serta pelaksanaan tugas-tugas peradilan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Fungsi Administrasi Kesekretariatan

Memberikan pelayanan administrasi kesekretariatan yang meliputi pengelolaan organisasi, kepegawaian, perencanaan, keuangan, umum, perlengkapan, dan administrasi lainnya dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Arso.

7. Fungsi Pelayanan Hukum dan Informasi kepada Masyarakat

Memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan melalui penyuluhan hukum, pelayanan informasi, serta bentuk pelayanan hukum lainnya sesuai dengan kewenangan Pengadilan Agama dan ketentuan yang berlaku.

8. Fungsi Penelitian dan Pengembangan

Memberikan pelayanan dan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan riset yang berkaitan dengan hukum, peradilan, serta bidang lain yang relevan dengan tugas dan fungsi Pengadilan Agama.

9. Fungsi Pelayanan Perkara dan Administrasi Peradilan Lainnya

Memberikan pelayanan administrasi perkara yang berkaitan dengan proses banding, kasasi, dan peninjauan kembali, serta pelayanan administrasi peradilan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Fungsi Pelayanan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan

Memberikan pelayanan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan (P3HP) bagi masyarakat sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Fungsi Pelayanan Lainnya

Melaksanakan tugas dan pelayanan lain yang diberikan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, maupun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  3. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
  5. Peraturan perundang-undangan dan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Agama.

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Arso

Jl Bhayangkara Swakarsa Kampung Asyaman Distrik Arso Kab Keerom

Telp: 0811 485 0033

Fax: (0967) 588924

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

          

 

 logo_utub.png ig2.png  logo_fb.png 

           

  

Tautan Aplikasi

CCTV Button WhatsApp Button