STANDAR PELAYANAN
PENGADILAN AGAMA ARSO KELAS II
Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.
Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.
Aturan yang dijadikan Standar Pelayanan Pengadilan pada Pengadilan Agama Arso yaitu :
No |
Keterangan |
|
1 |
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Pengadilan |
|
2 |
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kota Arso Nomor 57/KPA.W25-A10/SK.OT1.2/I/2025 tentang Standar Layanan Peradilan Pada Pengadilan Agama Arso Tahun 2025 |
Maklumat Pelayanan
Pengadilan Agama Arso Kelas II