logo

program_prioritas_badilag_2023_untuk_web.jpg

 

Banner web IPAK dan IPKP TW I2024

 

banner pengaduan

zona integritas
icon zi area 1   icon zi area 2   icon zi area 3   icon zi area 4   icon zi area 5   icon zi area 6

COM_CONTENT_WRITTEN_BY on . COM_CONTENT_ARTICLE_HITS

PROSEDUR LAYANAN INFORMASI

A. Umum

 1.   Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:

a. Prosedur Biasa; dan

b. Prosedur Khusus. 

2.   Prosedur Biasa digunakan dalam hal:

a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau

media elektronik;

b. Informasi yang diminta bervolume besar;

c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau

d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk

dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus

tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara

tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat

ijin dan diputuskan oleh PPID.

3.   Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung

      dan informasi yang diminta:

      a. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;

      b. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah

      tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah

      diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);

      c. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau

      d. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk

      penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

4.   Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan

      alasan untuk menolak pemberian informasi.

5.   Petugas Informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan

      permohonan.

6.   Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru

      dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang

      berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh

      Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding.

B. Prosedur Biasa

Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai

dengan skema alur dalam gambar berikut:

 

 Klik Gambar Untuk Memperbesar

1.   Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan

      dan memberikan salinannya kepada Pemohon (format Formulir Pemohonan

      Model A dalam Lampiran III).

2.   Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan

      dalam Lampiran IV).

3.   Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada

      Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang

      diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.

4.   Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID

      apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya

      membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.

5.   PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang

      Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.

6.   Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID

      menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal

      permohonan ditolak (untuk menolak permohonan: format Pemberitahuan

      Tertulis Surat Keputusan PPID dalam Lampiran V).

7.   Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID

      meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari

      dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk

      mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam

      Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga)

      hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani,

      dalam hal permohonan diterima (untuk memberikan ijin: format Pemberitahuan

      Tertulis PPID dalam Lampiran VI).

8.   Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana

      dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya

      dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.

9.   Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin

      melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk

      menggandakan atau tidak informasi tersebut.

10. Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi

      tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas

      Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima (Format Tanda

      Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII).

11. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy),

      Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke

      email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan

      dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.

12. Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan

      memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang

      termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka

      waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.

                                    

13. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12

      selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan

      selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.

14. Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk

      mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir

      dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.

15. Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon

      menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.

 

 
C. Prosedur Khusus

      Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti

      skema alur dalam gambar berikut:

 

Klik Gambar Untuk Memperbesar

1.   Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (format

      Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII).

2.   Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan

      dalam Lampiran IV).

3.   Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja

      terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya

      perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengandaannya.

4.   Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID,

      Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan

      informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir

      permohonan yang telah diisi Pemohon (format Formulir Pemohonan Model B

      dalam Lampiran VIII).

5.   Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi

      kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk

      Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.

6.   Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin

      melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk

      menggandakan atau tidak informasi tersebut.

 *. Sumber : SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011

SK Standart Layanan Informasi Klik Disini

Petugas :

Nama : Muji Prasetiyo, S.T.

Kontak : 08114850033

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Arso

Jl Bhayangkara Swakarsa Kampung Asyaman Distrik Arso Kab Keerom

Telp: 0811 485 0033

Fax: (0967) 588924

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

          

 

 logo_utub.png ig2.png  logo_fb.png 

           

  

Tautan Aplikasi

Aco-Button