Dasar Hukum :
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.071/KMA/SK/V/2008
Ketusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 035/SK/IX/2008
Jam Istirahat pada hari Jumat menyesuaikan dengan waktu Sholat Jumat
Khusus Bulan Ramadhan, Jam Kerja menyesuaikan sesuai peraturan yang berlaku (berakhir 90 menit lebih cepat)