BAB X
UPAYA HUKUM
Pasal 19
(1) |
Penerimaan perkara banding, kasasi, dan peninjauan kembali dilakukan oleh Petugas Meja I atau petugas yang telah ditunjuk. |
|||
|
|
|||
(2) |
Pengiriman berkas banding ke Pengadilan Tinggi Agama: |
|||
|
|
|||
a. |
Bagi para pihak yang berdomisili di wilayah kompetensi relatif Pengadilan Agama Arso, maka pengiriman berkas dilaksanakan pada 30 (tiga puluh) hari; |
|||
|
||||
b. |
Jika para pihak atau salah satu pihak berdomisili diluar wilayah kompetensi relatif Pengadilan Agama Arso, maka pengiriman berkas dilaksanakan sesuai dengan masa jadwal pemberitahuan kepada pihak-pihak secara patut dan dalam waktu sesingkat-singkatnya. |
|||
|
|
|||
Pasal 20 |
||||
|
|
|||
Pengiriman berkas Kasasi dan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung : |
||||
|
|
|||
(1) |
Bagi para pihak yang berdomisili di wilayah kompetensi relatif pengadilan, maka pengiriman berkas dilaksanakan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja, setelah pernyataan Kasasi. |
|||
|
|
|||
(2) |
Jika para pihak atau salah satu pihak berdomisili diluar wilayah kompetensi relatif pengadilan Agama Arso, maka pengiriman berkas dilaksanakan sesuai jadwal pemberitahuan kepada pihak-pihak secara patut dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. |