Pendaftaran (e-filing)
LINK E COURT KLIK DISINI
Pendaftaran Perkara Online (e-Filing)
Pendaftaran Perkara Online dalam aplikasi e-Court untuk saat ini baru dibuka jenis pendaftaran untuk perkara gugatan, bantahan, gugatan sederhana, dan permohonan. Pendaftaran Perkara ini adalah jenis perkara yang didaftarkan di Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan TUN yang dalam pendaftarannya memerlukan effort atau usaha yang lebih, dan hal ini yang menjadi alasan untuk membuat e-Court salah satunya adalah kemudahan berusaha.
Kuntungan Pendaftaran Perkara secara online melalui Aplikasi e-Court yang bisa diperoleh dari aplikasi ini adalah :
1. Menghemat Waktu dan Biaya dalam proses pendaftaran perkara.
2. Pembayaran Biaya Panjar yang dapat dilakukan dalam saluran multi chanel atau dari berbagai metode pembayaran dan bank.
3. Dokumen terarsip secara baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media.
4. Proses Temu Kembali Data yang lebih cepat
Untuk melakukan pendaftaran akun e-court bagi pengguna advokat dapat sign up di website http://ecourt.mahkamahagung.go.id. Sedangkan untuk pendaftaran akun e-court non advokat dapat langsung mendatangi Pengadilan Tingkat Pertama yang nantinya akan dibantu oleh bagian pojok e-court untuk tata cara pendaftarannya.
Silahkan melihat tata cara pendaftaran e-court bagi advokat dan non advokat pada link dibawah ini :
Tata Cara Pendaftaran Non-Advokat