Sambutan Ketua Pengadilan Agama Arso
tentang Pelayanan Informasi Publik
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Bismillahirahmanirrahim, |
|
Segala puji bagi Allah SWT atas limpahan karunia dan ridho-Nya maka website Pengadilan Pengadilan Agama Arso ini dapat ditampilkan untuk meningkatkan pelayanan Publik dalam memperoleh informasi tentang Pengadilan Agama Arso. |
Dalam rangka Implementasi Pelayanan dan Keterbukaan Informasi di Pengadilan, sebagaimana tertuang dalam SK KMA, Nomor : 144/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Keterbukaan Informasi di pengadilan dan setelah diterbitkan ketentuan Undang-undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Layanan Informasi Publik, yang kemudian diikuti dengan penyesuaian Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung dengan SK-KMA No. 1-144 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan, maka Pengadilan Agama Arso dengan berkomitmen penuh terhadap Pelayanan dan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat, berharap agar website resmi ini dapat diketahui guna memenuhi kebutuhan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat selain itu dengan era keterbukaan informasi ini Pengadilan Agama Arso juga telah mengoptimalkan adanya PPID (Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi) sehingga diharapkan Pengadilan Agama Arso dapat memberikan Pelayanan Optimal dalam pelayanan informasi.
Semoga website ini dapat memberi manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat dalam memberikan informasi demi kemajuan Pengadilan Agama Arso.
Wassalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Ketua Pengadilan Agama Arso
Ttd
YUSUF BAHRUDIN, S.H.I