Sejarah dan Profil
Pengadilan Agama Arso Kelas II
Pengadilan Agama Arso merupakan Pengadilan Agama Kelas II yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 bersamaan dengan 14 Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah baru lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu: Pengadilan Agama Kota Banjar, Pengadilan Agama Amurang, Pengadilan Agama Marisa, Pengadilan Agama Parigi, Pengadilan Agama Andoolo, Pengadilan Agama Pasar Wajo, Mahkamah Syar’iyah Tiga Redelong, Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan, Pengadilan Agama Mentok, Pengadilan Agama Lebong, Pengadilan Agama Batu Licin, Pengadilan Agama Taliwang, Pengadilan Agama Labuan Bajo, dan Pengadilan Agama Nunukan.
Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama Arso
Pengadilan Agama Arso adalah Pengadilan Agama Kelas II yang merupakan pemekaran dari Pengadilan Agama Sentani dan berada dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Jayapura. Dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011 dan secara resmi berdiri pada tanggal 16 November 2011 yang diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung Bapak Harifin A. Tumpa di Halaman Kantor Bupati Manggarai Barat secara simbolis terhadap 15 Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah Baru lainnya di seluruh Indonesia.
Meskipun demikian, Pengadilan Agama Arso baru mulai beroperasi pada tanggal 24 November 2011, setelah Ketua Pengadilan Agama Arso pertama dilantik, yaitu Drs. Muhammad Thamrin A., M.H. oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura (Drs. H. Abdurohman HAR., S.H.). Sedangkan Wakil Ketua Pengadilan Agama Arso pertama adalah Drs. Wahfir Kosasih, S.H., M.H. dan Panitera/Sekretaris dijabat oleh Mohammad Abdul Kadir Rimosan, S.Ag.
Pada saat itu PA Arso belum memiliki gedung sendiri, sehingga untuk beroperasi melayani para pencari keadilan, Pengadilan Agama Arso menempati rumah kontrakan dari masyarakat di Jl. Trans Swakarsa sambil menunggu gedung baru selesai di tahun 2015 yang dibangun di atas tanah hibah dari Wakil Bupati pertama (Drs. Wahfir Kosasih, S.H., M.Si.) yang kemudian menjadi Wakil Ketua Pengadilan Agama Arso sampai tahun 2014. Pada awal diresmikannya, selain Ketua, Pengadilan Agama Arso baru memiliki 12 pegawai dan telah beroperasi sejak hari kedua diresmikan. Pengadilan Agama Arso sudah dapat beroperasi menerima dan memeriksa perkara di minggu pertama sebanyak kurang lebih 4 perkara dan pada bulan berikutnya menerima sekitar 40 perkara. Saat ini Pengadilan Agama Arso sudah menerima kurang lebih 100 Perkara Contensius dan 50-an Perkara Volunter.



