logo

program_prioritas_badilag_2023_untuk_web.jpg

 

survey

 

banner pengaduan

zona integritas
icon zi area 1   icon zi area 2   icon zi area 3   icon zi area 4   icon zi area 5   icon zi area 6

COM_CONTENT_WRITTEN_BY on . COM_CONTENT_ARTICLE_HITS

By Admin Al Magetani, 12/07/19

 logo

Biaya Prodeo


1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama

2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:

a. Materai

b. Biaya Pemanggilan para Pihak

c. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan

d. Biaya Sita Jaminan

e. Biaya Pemeriksaan Setempat

f. Biaya Saksi/Ahli

g. Biaya Eksekusi

h. Alat Tulis Kantor (ATK)

i. Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara

j. Penggandaan salinan putusan

k. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu

l. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi

m. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai

4. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya

5. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Arso

Jl Bhayangkara Swakarsa Kampung Asyaman Distrik Arso Kab Keerom

Telp: 0811 485 0033

Fax: (0967) 588924

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

          

 

 logo_utub.png ig2.png  logo_fb.png 

           

  

Tautan Aplikasi

Aco-Button