logo

program_prioritas_badilag_2023_untuk_web.jpg

 

survey

 

banner pengaduan

COM_CONTENT_WRITTEN_BY on . COM_CONTENT_ARTICLE_HITS

KOHERENSI KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

DENGAN BERATNYA PEMBEBANAN KEWAJIBAN AKIBAT PERCERAIAN

Oleh: Apit Farid, S.H.I.

 

PENDAHULUAN

Keluarga merupakan unit social terkecil dalam system sosial, yang mempunyai peranan penting dalam membangun system satu budaya dan peraadaban. Dengan ikatan perkawinan/rumah tangga yang kuat di setiap keluarga diharapkan dapat menggapai tujuannya yaitu terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah dan penuh dengan rahmah, sebagaimana yang tegaskan dalam al Quran surat Arrum ayam 21.

Layaknya sebuah perahu yang berlayar ke tengah samudera yang penuh dengan hempasan akibat angin kencang dan badai, demikian juga rumah tangga tak akan lekang dari persoalan yang menimpa, yang terkadang membuat ikatannya lepas sedikit demi sedikit dan akhirnya lepas sama sekali sehingga terjadilah perpisahan dan berhentinya komitmen bersama dalam perkawinan, maka terjadilah perceraian.

Salah satu dari penyebab terjadinya perceraian, adalah sering disebabkan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pasangan terhadap pasangannya. Kekerasan dimaksud biasanya dilakukan oleh suami terhadap istrinya, yang bukan hanya melulu tentang kekerasan fisik semata, akan tetapi lebih dari itu, yakni kekerasan psikis/mental`, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi, yang semuanya berawal dari ketimpangan relasi dalam rumah tangga.

 

Selengkapnya Klik disini

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Arso

Jl Bhayangkara Swakarsa Kampung Asyaman Distrik Arso Kab Keerom

Telp: 0811 485 0033

Fax: (0967) 588924

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

          

 

 logo_utub.png ig2.png  logo_fb.png 

           

  

Tautan Aplikasi

Aco-Button