Dukung Transformasi Digital Badilag, PA Arso Resmi Terapkan Elektronik Akta Cerai (EAC)
Dukung Transformasi Digital Badilag, PA Arso Resmi Terapkan Elektronik Akta Cerai (EAC)
Arso, 08 Juli 2025 – Pengadilan Agama Arso secara resmi menerapkan layanan Elektronik Akta Cerai (EAC) sebagai bentuk nyata dukungan terhadap program transformasi digital layanan peradilan di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag). Penerapan EAC ini didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025.
EAC merupakan inovasi digital yang dikembangkan oleh Badilag dalam rangka implementasi asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Dengan layanan ini, para pihak pencari keadilan dapat memperoleh Akta Cerai dan Salinan Putusan dalam format digital, tanpa perlu mencetak dokumen fisik. Melalui EAC, masyarakat kini dapat menerima dokumen resmi tersebut langsung ke perangkat pribadi, seperti smartphone, tanpa harus datang ke kantor pengadilan. Hal ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga mendukung pengurangan penggunaan kertas sebagai bagian dari upaya ramah lingkungan. Sebagaimana tergambar dalam dokumentasi di atas, bertempat di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), salah satu pihak yang berperkara telah berhasil mengakses dan menyimpan Akta Cerai digital melalui perangkat pribadinya. Dengan penerapan layanan EAC ini, Pengadilan Agama Arso berkomitmen untuk terus memberikan layanan peradilan yang lebih efisien, modern, dan prima, serta menjawab tantangan zaman dalam era digitalisasi.