Pengadilan Agama Arso Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat untuk Perkara PA Jayapura | (11/12)
Pengadilan Agama Arso Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat untuk Perkara PA Jayapura
Arso | www.pa-arso.go.id
Pengadilan Agama (PA) Arso melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Desente) pada Rabu, 11 Desember 2024. Kegiatan ini dilakukan terkait perkara harta bersama dengan nomor 286/Pdt.G/2024/PA.Jpr yang sedang ditangani oleh Pengadilan Agama Jayapura.
Sidang pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memastikan dan memverifikasi objek sengketa secara langsung di lapangan guna mendukung proses penyelesaian perkara. Ketua tim pemeriksaan, YM Nasrudin Romli,S.H.I.,M.H. selaku hakim tunggal, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan maksimal untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.
Dalam pelaksanaannya, sidang ini dihadiri oleh para pihak terkait, kuasa hukum, serta sejumlah saksi yang relevan. Proses pemeriksaan berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas keterbukaan dan profesionalisme.
"Sidang pemeriksaan setempat adalah salah satu upaya memastikan keabsahan bukti yang diajukan para pihak. Hal ini penting untuk menghasilkan putusan yang objektif dan sesuai dengan fakta di lapangan," ujar Nasrudin.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama dalam memberikan pelayanan hukum yang adil, efektif, dan transparan bagi masyarakat.( tim news pa arso/vm)