KPA ARSO MENJADI NARASUMBER PADA KEGIATAN KEMENAG | (23/05)
KPA ARSO MENJADI NARASUMBER PADA KEGIATAN KEMENAG
Arso | www.pa-arso.go.id.
Pada Selasa (23/05) bertempat di Aula Kantor Kementrian Agama Kabupaten Keerom, Ketua Pengadilan Agama Arso, Idris, SHI., MH menyampaikan materi pada kegiatan Sosialisasi Tata Kerja KUA yang diselenggarakan oleh Ditjen Bimas Islam Kantor Kementrian Agama Kabupaten Keerom.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kemenag Kab. Keerom, Yohanes Nahak, S.Ag.,M.M tersebut mendapat sambutan yang cukup antusias dari para peserta kegiatan ini terdiri dari para Penyuluh PNS dan Non-PNS pada KUA Distrik Skanto dan KUA Distrik Arso, yang juga dihadiri oleh Ketua KUA Skanto, dan Ketua KUA Arso.
Pada acara sosialisasi tersebut, Ketua PA Arso menyampaikan materi tentang kewenangan Pengadilan Agama dan persoalan-persoalan hukum keluarga krusial kekinian, “Dari beberapa perkara yang menjadi kewenangan PA, terdapat perkara-perkara yang memerlukan koordinasi antara PA dengan Kemenag, khususnya KUA”, demikian disampaikan Idris pada sesi materinya.
“Persoalan yang muncul acapkali terkait dengan itsbat nikah yang diajukan oleh mereka yang pada waktu menikah belum mencapai usia perkawinan”, imbuhnya. “tentu ini diperlukan solusi agar masyarakat dapat mendapat kepastian atas persoalan hukum yang dihadapinya” tandas Idris.
Lebih lanjut Idris menyampaikan harapannya agar persoalan-persoalan hukum terutama terkait perkawinan dan perceraian dapat tersampaikan dengan baik oleh para penyuluh kepada masyarakat, agar masyarakat mendapat pemahaman yang baik dan benar terutama bagi masyarakat yang akan mengurus persoalan hukum terkait, sehingga kemudian dengan sendirinya akan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum.
Seusai penyampaian materi tersebut, kemudian dilanjutkan dengan sesi Tanya jawab dengan peserta, yang antusias memberikan pertanyaan kepada pemateri.
Di akhir penyampaian materinya, Idris mengajak untuk meningkatkan sinergi antara Pengadilan Agama Arso dan Kementrian Agama Kab. Keerom sebagai lembaga yang memberikan sebenar-benarnya manfaat kepada masyarakat, mengingat masih banyak masyarakat di pelosok yang membutuhkan solusi hukum terhadap perseoalan yang dihadapi, khususnya terkait perkawinan dan perceraian. (tim news pa arso/tsbit)