Kembali Lagi Mediator PA Arso Berhasil Mediasi Perkara Gugatan Cerai
Kembali Lagi Mediator PA Arso Berhasil Mediasi Perkara Gugatan Cerai
Arso || Selasa, 28 Juni 2022
Bertempat diruang Mediasi Pengadilan Agama Arso telah dilangsungkan penandatanganan kesepakatan damai dengan pencabutan perkara antara Pihak Pemohon dan Pihak Termohon dalam perkara gugatan cerai Nomor 48/Pdt.G/2022/PA.Ars yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Agama Arso pada tanggal Senin, 23 Mei. 2022. Selaku Mediator dalam Perkara tersebut adalah Hakim Mediator Pengadilan Agama Arso Idris, S.H.I.,M.H. Keberhasilan dalam mediasi tergantung pada banyak aspek, tidak hanya bertumpu pada keahlian mediator dalam mempertemukan kepentingan semua pihak. Hal yang utama juga harus ditunjang adanya itikad baik dari pihak yang mengikuti mediasi.
Penyelesaian sengketa melalui perdamaian jauh lebih efektif dan efisien, karena dengan perdamaian akan terhindarlah terputusnya silaturrahim (hubungan kasih sayang dan kekeluargaan) dan permusuhan diantara pihak-pihak yang bersengketa. Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa dengan biaya yang ringan dan tidak banyak memakan waktu, tenaga dan biaya. Perdamaian melalui proses mediasi dalam perkara perceraian mempunyai nilai keluhuran tersendiri, karena dengan dicapainya perdamaian dalam perceraian bukan hanya keutuhan rumah tangga saja yang dapat diselamatkan, tetapi juga kelanjutan pemeliharaan anak dapat dilanjutkan sebagaimana mestinya. Pada awal proses mediasi, Hakim Mediator terlebih dahulu menjelaskan mengenai prosedur dan pentingnya proses mediasi di Pengadilan. Kemudian Mediator memberikan berbagai nasihat kepada para pihak tentang pentingnya saling menjaga satu sama lain, terutama berkaitan dengan keutuhan rumah tangga. Setelah melakukan mediasi ternyata kedua belah pihak menilai dan sepakat bahwa perkawinan mereka masih dapat dipertahankan, sehingga pokok daripada perceraian tersebut berhasil didamaikan. Pemohon berhasil damai dengan termohon melalui proses mediasi kemudian pemohon meminta pencabutan perkara 48/Pdt.G/2022/PA.Ars kepada Majelis Hakim, dikarenakan pemohon dan termohon sepakat damai. (Tim.Red.)