Mediator PA Arso Berhasil Mediasi Perkara Cerai Talak
Mediator PA Arso Berhasil Mediasi Perkara Cerai Talak
Arso || Kamis, 16 Juni 2022
Bertempat diruang Mediasi Pengadilan Agama Arso telah dilangsungkan penandatanganan kesepakatan damai dengan pencabutan perkara antara Pihak Pemohon dan Pihak Termohon dalam perkara Cerai Talak Nomor 47/Pdt.G/2022/PA.Ars yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Agama Arso pada tanggal Senin, 23 Mei. 2022. Selaku Mediator dalam Perkara tersebut adalah Hakim Mediator Pengadilan Agama Arso Idris, S.H.I.,M.H.
Pada awal proses mediasi, Hakim Mediator terlebih dahulu menjelaskan mengenai prosedur dan pentingnya proses mediasi di Pengadilan. Kemudian Mediator memberikan berbagai nasihat kepada para pihak tentang pentingnya saling menjaga satu sama lain, terutama berkaitan dengan keutuhan rumah tangga. Setelah melakukan mediasi ternyata kedua belah pihak menilai dan sepakat bahwa perkawinan mereka masih dapat dipertahankan, sehingga pokok daripada perceraian tersebut berhasil didamaikan. Pemohon berhasil damai dengan termohon melalui proses mediasi kemudian pemohon meminta pencabutan perkara 47/Pdt.G/2022/PA.Ars kepada Majelis Hakim, dikarenakan pemohon dan termohon sudah rujuk kembali. (Tim.Red.)