Kembali dua mediator Hakim Pengadilan Agama Arso berhasil membantu para pihak menemukan kesepakatan perdamaian
Kembali dua mediator Hakim Pengadilan Agama Arso berhasil membantu para pihak menemukan kesepakatan perdamaian
Rabu 27 Oktober 2021. Kembali dua mediator Hakim Pengadilan Agama Arso berhasil membantu para pihak menemukan kesepakatan perdamaian sebagian antara Pihak Pemohon dan Pihak Termohon dalam perkara Cerai Talak Nomor 82/Pdt.G/2021/PA.Ars dan Nomor 76/Pdt.G/2021/PA.Ars.
Selaku Mediator dalam Perkara tersebut adalah Mediator Hakim Pengadilan Agama Arso Miftahuddin, S.H.I. dan Mohammad Irsad Abdul Anam, S.Sy.
Dikatakan oleh mediator tersebut, Alhamdulillah para pihak telah mengikuti proses mediasi dengan baik, meski tidak diketemukan kesepakatan damai untuk seluruhya dalam pokok perkara, yaitu permohonan cerai talak, akan tetapi para pihak dalam kedua perkara tersebut menemukan kesepakatan perdamaian sebagian, dimana jika perkara cerai talak dikabulkan oleh majlis pemeriksa perkara maka kesepakatan perdamaian sebagian tersebut wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pihak.
Adapun kesepakatan sebagian tersebut diantaranya adalah mengenai hak mantan istri, hadhonah, nafkah anak. Keberhasilan mediasi tersebut merupakan atas kesadaran Pemohon dan Termohon untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Disinilah peran mediator ditengah permasalahan para pihak, untuk menemukan solusi ataupun menjadi perantara untuk menyelesaikan permasalahan, sepelik apapun masalah jika dikomunikasikan dengan baik akan menghasilkan hasil yang terbaik.