logo

program_prioritas_badilag_2023_untuk_web.jpg

 

Banner web IPAK dan IPKP TW I2024

 

banner pengaduan

Kembali dua mediator Hakim Pengadilan Agama Arso berhasil membantu para pihak menemukan kesepakatan perdamaian

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 674

Kembali dua mediator Hakim Pengadilan Agama Arso berhasil membantu para pihak menemukan kesepakatan perdamaian

Rabu 27 Oktober 2021. Kembali dua mediator Hakim Pengadilan Agama Arso berhasil membantu para pihak menemukan kesepakatan perdamaian  sebagian antara Pihak Pemohon dan Pihak Termohon dalam perkara Cerai Talak Nomor 82/Pdt.G/2021/PA.Ars dan Nomor 76/Pdt.G/2021/PA.Ars.

Selaku Mediator dalam Perkara tersebut adalah Mediator Hakim Pengadilan Agama Arso Miftahuddin, S.H.I. dan Mohammad Irsad Abdul Anam, S.Sy.

Dikatakan oleh mediator tersebut, Alhamdulillah para pihak telah mengikuti proses mediasi dengan baik, meski tidak diketemukan kesepakatan damai untuk seluruhya dalam pokok perkara, yaitu permohonan cerai talak, akan tetapi para pihak dalam kedua perkara tersebut menemukan kesepakatan perdamaian sebagian, dimana jika perkara cerai talak dikabulkan oleh majlis pemeriksa perkara maka kesepakatan perdamaian sebagian tersebut wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pihak.

hasil mediasi 27102021

Adapun kesepakatan sebagian tersebut diantaranya adalah mengenai hak mantan istri, hadhonah, nafkah anak. Keberhasilan mediasi tersebut merupakan atas kesadaran Pemohon dan Termohon untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Disinilah peran mediator ditengah permasalahan para pihak, untuk menemukan solusi ataupun menjadi perantara untuk menyelesaikan permasalahan, sepelik apapun masalah jika dikomunikasikan dengan baik akan menghasilkan hasil yang terbaik.

FORM_HEADER


FORM_CAPTCHA
FORM_CAPTCHA_REFRESH

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Arso

Jl Bhayangkara Swakarsa Kampung Asyaman Distrik Arso Kab Keerom

Telp: 0811 485 0033

Fax: (0967) 588924

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

          

 

 logo_utub.png ig2.png  logo_fb.png 

           

  

Tautan Aplikasi

Aco-Button