Mediasi Berhasil Sebagian Dalam Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Arso
Mediasi Berhasil Sebagian Dalam Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Arso
pa-arso.go.id II Pengadilan Agama tidak hanya berkewajiban untuk menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Perkara, lebih dari itu, Pengadilan Agama juga menghadirkan sebuah solusi dalam setiap permasalahan yang menjadi wewenang Pengadilan Agama adalah hal yang dibutuhkan oleh masyarakat, salah satunya dengan jalan mediasi.
Dasar hukum pelaksanaan Mediasi di Pengadilan adalah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang merupakan hasil revisi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008.
Selasa 21 September 2021, bertempat diruang Mediasi Pengadilan Agama Arso telah dilangsungkan penandatanganan kesepakatan perdamaian sebagian antara Pihak Pemohon dan Pihak Termohon dalam perkara Cerai Talak nomor 64/Pdt.G/2021/PA.Ars yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Agama Arso pada tanggal 13 September 2021. Selaku Mediator dalam Perkara tersebut adalah Mediator Hakim Pengadilan Agama Arso Mohammad Irsad Abdul Anam, S.Sy.
Sebelumnya, mediasi terjadwal dilaksanakan dengan dua kali pertemuan, yaitu Pada hari Senin, 13 September 2021 dan pada hari Selasa, 21 September 2021. Mediasi diikuti kedua belah pihak, baik Pemohon maupun Termohon mengikuti mediasi dengan baik dan berjalan lancar serta tercapai Kesepakatan Perdamaian Sebagian sebagaimana tertuang dalam Laporan Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara tersebut.
Dalam pokok perkara perceraian yang diajukan tidak terdapat kesepakatan damai dan kedua belah pihak tetap berniat melanjutkan proses persidangan perkara cerai talak tersebut. Akan tetapi dalam proses mediasi ditemukan kesepakatan Para Pihak, dimana nanti jika Permohonan Cerai Talak dikabulkan, akibat hukum yang timbul dari putusnya perceraian telah disepakati oleh kedua belah pihak tentang penyelesaiannya.
Meskipun tidak berhasil seluruhnya, mediasi berhasil mencapai kesepakatan sebagian mengenai hak mantan istri, hadhonah, nafkah anak. Keberhasilan mediasi tersebut merupakan atas kesadaran Pemohon dan Termohon untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Pimpinan Pengadilan Agama Arso mengapresiasi keberhasilan mediasi ini dan berharap kedepannya penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Arso banyak yang terselesaikan dengan proses mediasi. Amin (By Tim Red)