Pengadilan Agama Arso Fasilitasi Pemeriksaan Saksi secara (daring) "Telekonference"
Pengadilan Agama Arso Fasilitasi Pemeriksaan Saksi secara (daring) "Telekonference"
pa-arso.go.id
Selasa (06/06/21), Pengadilan Agama Arso memberikan fasilitas telekonferensi pemeriksaan saksi secara elektronik Pengadilan Agama Muara Bulian dalam perkara Isbat Nikah nomor : 67/Pdt.P/2021/PA.Mbi.
Sesuai surat dari Pengadilan Agama Muara Bulian nomor W5-A2/732/HK.05/VII/2021 perihal bantuan Pemeriksaan saksi seacara elektronik. Hal ini disebabkan karena saksi yang dihadirkan berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Arso dan sesuai permintaan Pemohon I dan Pemohon II dalam perkara tersebut.
Selanjutnya Zulhery Artha, S.Ag., M.H selaku ketua Pengadilan Agama Arso memberikan balasan atas surat permintaan saksi secara elektronik tersebut yang tertuang di dalam surat nomor W25-A13/382/HK.05/7/2021, sekaligus mengeluarkan surat penunjukan Hakim dan Panitera Pengganti sebagai pengawas saksi nomor W25-A13/383/hk.05/7/2021, tanggal 01 juli 2021.
Tim IT Pengadilan Agama Arso kemudian bekerja untuk menyiapkan fasilitas sarana prasarana yang menunjang sidang dengan agenda pemeriksaan saksi secara elektornik, diantaranya yang disiapkan : Ruang Sidang, Hakim dan Petugas Rohaniawan, 1 buah kitab suci (Al Qur’an), 1 Unik Komputer yang terhubung dengan jaringan internet, 1 unit kanera yang mengarah ke ruang persidangan, serta akun zoom (user ID dan Passcode dari Pengadilan Agama Muara Bulian).
Selain menekan biaya dan waktu untuk menghadirkan saksi ke persidangan dimana saksi berada di kota Keerom ( Papua ) dan persidangan diadakan di Muara Bulian-Batang Hari ( Sumatera ). Pemeriksaan Saksi melalu teleconference ini juga merupakan upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19. “Semua kendala tersebut bukan sebuah alasan untuk mengabaikan hak pencari keadilan dalam pemeriksaan dan putusan. Sidang secara elektronik (online) merupakan sebuah pelayanan prima Pengadilan dalam penyelesaian perkara” ujar Panitera Pengadilan Agama Arso Muhammad Abduh M. Torano, S.E., S.H. yang juga ikut mengawasi persidangan dan di bantu oleh Hakim dan Panitera Pengganti sebagai pengawas sidang yang mendampingi para saksi dalam pemeriksaan perkara tersebut. (By Tim Red)