Pemeriksaan Saksi secara " Virtual " Perdana di Pengadilan Agama Arso
Pemeriksaan Saksi secara " Virtual " Perdana di Pengadilan Agama Arso
pa-arso.go.id, Rabu (16/12/20) yang pertama kalinya di Pengadilan Agama Arso melaksanakan pemeriksaan Saksi secara telekonferensi, dimana pemeriksaan Saksi bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kaimana dalam perkara cerai gugat Nomor 84/Pdt.G/2020/PA.Ars
Pemeriksaan perkara ini dilakukan oleh Hakim Pengadilan Agama Arso Mohammad Irsad Abdul Anam, S.Sy (Hakim tunggal) secara online diruang sidang Pengadilan Agama Arso dan dibantu Panitera Pengganti Pengadilan Agama Arso Muhammad Abduh M. Torano, S.E., S.H. serta dihadiri oleh Penggugat tanpa hadirnya Tergugat dan diikuti Saksi yang didampingi Hakim dan Panitera Pengganti sebagai pengawas pemeriksaan Saksi yang ditunjuk di Pengadilan Agama Kaimana melalui telekonferensi.
Saksi I Saksi II
pemeriksaan Saksi yang ditunjuk di Pengadilan Agama Kaimana melalui telekonferensi.
Merujuk pada PERMA Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik serta Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 056/DJA/HK.05/SK/I/2020 tentang Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Agama Secara Elektronik Saksi yang akan diperiksa pada perkara ini dihadirkan di Pengadilan Agama Kaimana karena Saksi yang diajukan oleh Pengugat berdomisili di wilayah Pengadilan Agama Kaimana.
Ditengah mewabahnya pandemi Covid19 ini pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan perlu penangan yang extra, disamping harus memenuhi protokol kesehatan dan juga terkait kondisi masyarakat pencari keadilan yang terkendala karena kemampuanya pada masa pandemi ini. Dimana salah satu kendalanya adalah terkait waktu dan biaya, apalagi terkait dengan diberlakukanya izin keluar masuk daerah yang masih terbatas.
Pemeriksaan Saksi menggunakan telekonferensi ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan pada Pengadilan Agama Arso dalam pelaksanaan persidangan yang berasaskan cepat, mudah, biaya ringan hingga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan solusi terkait hambatan yang terjadi dengan tetap mengacu kepada norma hukum yang berlaku.
Bahwa Pengadilan Agama Arso telah menyediakan sarana dan prasarana lengkap dengan audio visual untuk mendukung proses persidangan pemeriksaan Saksi menggunakan telekonferensi. Hal itu selaras dengan aturan-aturan terkait pelaksanaan sidang pengadilan secara elektronik, sehingga masyarakat pencari keadilan sangat terbantu karena bisa menghadirkan Saksi yang berada jauh di Kaimana tanpa harus mengeluarkan biaya transportasi dan akomodasi, apalagi terkait sulitnya akses keluar masuk daerah karena kebijakan-kebijakan di tengah wabah pandemi Covid19.
Dengan pemeriksaan Saksi yang dilaksanakan secara telekonferensi selain menekan biaya dan waktu untuk menghadirkan Saksi di Persidangan dimana Saksi berada di Kaimana sedangkan Persidangan dilaksanakan di Arso (Keerom), pemeriksaan Saksi melalui telekonferensi ini juga merupakan upaya untuk menekan penyebaran Covid19.
Disampaikan Pihak yang berperkara dalam perkara tersebut bahwa dengan adanya pelayanan pengadilan yang semakin modern ini merasa sangat terbantu, karena dengan adanya kebijakan pelayanan sidang pemeriksaan Saksi sacara telekonferensi ini tidak menghalangi berlangsungnya perkara meskipun Saksi yang diajukanya berada diluar diwilayah pengadilan Agama Arso, apalagi ditengah wabah pandemi Covid19 dimana Pihak yang berperkara kesulitan untuk menghadirkan Saksi yang berada diluar wilayah Pengadilan Agama Arso karena terbentur dengan regulasi kebijakan daerah terkat Covid19.