Sosialisasi PERMA 01 Tahun 2019 dan DDTK Petunjuk Teknis Adminitrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik
Sosialisasi PERMA 01 Tahun 2019 dan DDTK Petunjuk Teknis Adminitrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik
Keerom, 25 Nov 2019,- Bertemapat di ruang Aula Pengadilan Agama Arso dengan narasumber Fahri Saifuddin, S.H.I., M.H ( Hakim) di hadiri seluruh Pegawai Pengadilan Agama Arso, sesuai Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan secara Elektronik, sebagai lembaga satuan kerja di bawah Mahkamah Agung RI, mau tidak mau, siap tidak siap, harus siap.... dan merupakan sebuah tantangan baru bagi Pengadilan agama Arso untuk melaksakan persidangan secara elektronik.
Pemaparan selanjutnya terkait dengan teknis pelaksanaan e-litigasi di PA Arso beliau menerangkan bahwa dalam e-litigasi ini, digitalisasi tidak hanya dilakukan dalam hal pembayaran perkara maupun biaya pemanggilan. Akan tetapi diperlakukan pula dalam tukar-menukar dokumen, jawab-jinawab, pembuktian, bahkan penyampaian putusan. e-litigasi juga memperluas cakupan subjek yang memanfaatkan layanan peradilan ini. semula di e-Court yang bisa memanfaatkan hanyalah para advokat yang terdaftar. Namun, di e-Litigasi jaksa, biro hukum, pemda bisa turut memanfaatkan aplikasi ini. dengan semboyan "kita bersama...... kita bisa" harpan kita semua. (Red, Admin)