Kolaborasi Inovatif Antara Pengadilan Agama Arso dan Pegayuban Ojek-Sopir Arso
Arso | www.pa-arso.go.id
Arso - Jumat, 01 Maret 2024. Pengadilan Agama Arso melakukan langkah inovatif dengan melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pegayuban Ojek dan Sopir Arso. Kolaborasi ini bertujuan untuk menyediakan Transportasi Online Pengadilan (TOP) guna mempermudah para pencari keadilan dalam mengakses pengadilan agama di wilayah Kabupaten Keerom, yang dikenal sulitnya sarana transportasi.
Penandatanganan MoU dilakukan dalam sebuah acara resmi yang dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Arso dan Memorandum of Understanding (MoU) Pegayuban Ojek-Sopir Arso. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Arso, Yusuf Bahrudin,S.H.I., menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan aksesibilitas keadilan bagi masyarakat setempat.
"Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan solusi terhadap kendala transportasi yang dihadapi oleh masyarakat dalam mencari keadilan di Pengadilan Agama Arso. Dengan adanya TOP, kami berharap proses peradilan dapat berjalan lebih lancar dan efisien," ujar Yusuf Bahrudin.
Pegayuban Ojek dan Sopir Arso juga menyambut baik kerjasama ini sebagai bentuk kontribusi positif bagi masyarakat setempat. Mereka berkomitmen untuk menyediakan layanan transportasi yang handal dan aman bagi para pencari keadilan.
"Kami siap mendukung program TOP ini. Dengan kehadiran layanan transportasi online, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses Pengadilan Agama Arso, tanpa harus khawatir tentang kendala transportasi," kata Sugeng, perwakilan Pegayuban Ojek dan Sopir Arso.
TOP ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam berperkara ke Pengadilan Agama Arso. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan pula dapat menjadi inspirasi bagi wilayah-wilayah lain untuk mengembangkan inovasi dalam menyediakan sarana transportasi yang mendukung sistem peradilan.(tim news pa arso/v.m.).