Mengelola Konten Publikasi Pengadilan: Antara Keterbukaan dan Tanggung Jawab Hukum
Arso,09 Agustus 2023 - Website Pengadilan Agama Arso (https://pa-arso.go.id/) adalah salah satu sistem informasi dan dokumentasi yang dikelola oleh Pengadilan Agama Arso sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Sistem informasi lainnya yang dikelola Pengadilan Agama Arso adalah Direktori Putusan Mahkamah Agung (https://putusan3.mahkamahagung.go.id/pengadilan/profil/pengadilan/pa-arso) dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (https://sippweb.pa-arso.go.id/).
Website Pengadilan Agama Arso selain memuat informasi publik berupa profile kelembagaan dan prosedur layanan peradilan juga memuat informasi yang bersifat berita kegiatan maupun artikel ilmiah.
Berita Kegiatan
- Informasi berita kegiatan tertaut pada menu “berita”. Untuk kualifikasi unggulan (featured) berita kegiatan ditampilkan pada halaman muka (frontpage).
- Berita yang dapat dimuat pada situs web Pengadilan Agama Arso adalah informasi seputar kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Arso.
- Kegiatan pengadilan agama arso, tingkat banding dan tingkat esalon I dapat dimuat pada website pengadilan agama arso sepanjang berkaitan dengan kebijakan Mahkamah Agung atau berkaitan dengan pimpinan Mahkamah Agung;
- Komposisi naskah berita pada website Pengadilan Agama Arso adalah sebagai berikut:
- Judul berita (head): disusun dengan kalimat ringkas, lengkap, menggambarkan pokok berita yang dimuat dalam teras berita dengan ketentuan paling banyak 10 kata.
- Baris berita (date line) : Tempat dan tanggal berlangsungnya berita, atau tempat berita disusun.
- Teras berita (lead); paragraf pembuka yang merangkum isi berita, diutamakan mengedepankan unsur “apa” (what) dengan formula :Who does what, siapa melalukan apa (Event), Who says what, Siapa mengatakan apa (Opinion News), What said by who, apa dikatakan siapa (Opinion News)
- Isi berita (body): menjelaskan lebih rinci teras berita dengan mengedepankan unsur “how” dan “why”
- Inisial penulis berita diletakkan pada akhir kalimat penutup.
Artikel Ilmiah
Website Pengadilan Agama Arso memuat artikel ilmiah pada menu publikasi. Objek kajian artikel ilmiah adalah hukum, manajemen perkara atau isu umum yang terkait dengan hukum dan peradilan.
Penulis artikel ilmiah pada website pengadilan agama arso diutamakan hakim dan aparatur peradilan.
Beberapa ketentuan yang dapat dijadikan pedoman penulisan artikel pada website Pengadilan Agama Arso adalah sebagai berikut:
Naskah diserahkan dalam bentuk softcopy (word document) dikirim melalui e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. disertai biodata lengkap penulis termasuk foto diri.
Format Penulisan:
- Penulisan Artikel memperhatikan kaidah bahasa indonesia yang dimuat dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan
- Judul maksimal 12 kata dalam bahasa Indonesia
- Nama lengkap penulis, e-mail penulis, jabata dan asal satuan kerja apabila dari luar Pengadilan Agama Arso
- Jumlah halaman naskah berkisar antara 15 s/d 25 halaman.
- Jenis huruf yang digunakan Times New Roman, ukuran 12, dengan spasi baris 1,5 dan before – after spacing 6 pt.
- Batas atas, sisi kiri 3 (tiga) centimeter, dan sisi kanan, batas bawah 2 (dua) centimeter dengan ukuran kertas A4, 210 x 297 mm.
- Nomor halaman diletakkan di ujung kanan bawah.
- Nomor baris diletakkan di sebelah kiri tiap kalimat.
- Sistematika penulisan artikel mengikuti pola umum penulisan artikel ilmiah
- Ketentuan penulisan kutipan dan penulisan referensi atau daftar pustaka mengikuti pola umum penulisan artikel ilmiah
(PA.Arso/VirginiusM)